SENGKETA BATAS
NEGARA (INDONESIA - MALAYSIA)
Akhir – akhir ini banyak kita jumpai di media
masa, media cetak, jejaring sosial, teman – teman kita dan bahkan anda mungkin
salah satunya memperbincangkan sengketa batas atau perebutan pulau – pulau Indonesia
oleh Malaysia. Banyak kasus yang menyangkut Indonesia dan Malaysia tentang
batas negara dan perebutan pulau. Seperti contoh kasus yang terjadi pada 2
pulau bernama Sipadan dan Ligitan hingga yang terbaru tentang terancamnya desa
camar bulan yang berada di kec. Paloh, kab. Sambas, Provinsi Kalimantan barat
yang akan diklaim oleh pihak Malaysia.
Saya akan sedikit memberikan
informasi bagaimana situasi yang sebenarnya terjadi Bro,,. Di Teknik Geodesi
saya mempelajari tentang Penetapan Penegasan Batas Wilayah. Jadi informasi yang
dapat saya pahami bahwa pada kasus yang terjadi pada pulau Sipadan dan Ligitan contohnya.
Kasus perebutan kekuasaan pulau Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi
sejak ± 30 tahun yang lalu. Dulu kedua pulau ini sebenarnya tidak terdapat pada
peta kedua Negara baik Indonesia maupun Malaysia (baik Peta buatan masing –
masing Negara maupun Peta sumber dari Belanda dan Inggris yang notabene adalah
negara yang pernah menjajah Indonesia dan Malaysia). Kemudian Indonesia dan
Malaysia sama – sama menemukan 2 pulau kecil yang berada diantara Indonesia dan
Malaysia (P. Sipadan dan Ligitan) yang kemudian antara Indonesia dan Malaysia
sama – sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya.
Itulah awal dari perebutan pulau Sipadan dan Ligitan, yang sampai pada akhirnya
diajukan ke mahkamah internasional untuk memutuskan status kepemilikan dari
kedua pulau tersebut. Dari argumen kedua belah pihak (Indonesia dan Malaysia)
ternyata sama – sama kuat dan tidak dapat merampungkan masalah ini. Dan pada
akhirnya mahkamah internasioal mengkaji ulang sejarah tentang pulau ini dan
keadaan kedua pulau tersebut pada saat itu. Ternyata setelah survey di ketahui
bahwa terdapat sebuah suar buatan inggris yang didikan dipulau tersebut. Yang menurut
sejarahnya negara Inggris adalah negara yang pernah menjajah Malaysia. Dan mahkamah
internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut sah milik Negara malaysia. Hal
ini didasarkan pada negara mana yang memanfaatkan pulau tersebut terlebih
dahulu dan mengelolanya (oleh : I made Andi Arsana). Jadi begitulah teman suasana yang terjadi
sebenarnya (Pulau Sipadan dan Ligitan dahulunya adalah sama – sama pulau
terlantar dan tidak ada sejarhnya bahwa kedua pulau tersebut pernah menjadi
bagian dari Wilayah NKRI). Semoga dapat mencerdaskan pembaca yang budiman .(w_8)
PATOK A1
Satu lagi kasus yang baru – baru
ini mencuat di media informasi di negara kita tercinta. Desa CamarBulan dan Tanjung
Datu terancam di klaim oleh Malaysia. Menurut saya hal tersebut tidaklah
mungkin terjadi, sebuah wilayah yang telah mempunyai sejarah di Negara
Indonesia ini tidak dapat diklain atau dicaplok oleh negara lain. Bulan Agustus
2012 saya berada di lokasi tersebut, melihat, meninjau dan mencari informasi
tentang batas wilayah di Tanjung Datu dan Camarbulan (wilayah yang berbatasan
langsung dengan Malaysia). Disana memang ada patok – patok batas negara yang
disengketakan oleh warga setempat, namun hal ini dikarenakan fiksasi lokasi dari
patok – patok batas negara belum jelas. Dahulu yang terjadi adalah tidak jarang warga
indonesia menggarap lahan yang sebenarnya adalah bagian dari wilayah Malaysia. Hal
ini lagi – lagi dikarenakan patok – patok batas yang tidak jelas. Pada bulan
Juni 2012 TIM EKSPEDISI KHATULISTIWA mengadakan kegiatan di desa ini yang
kemudian diadakan patroli dan pengawasan terhadap patok – patok batas negara
Indonesia Malaysia dibantu warga setempat, gerakan PEMUDA PERBATASAN dan TNI. Lebih
dari 150 patok yang dipasang pada saat itu, karena patok – patok ayang ada
kondisinya bermacam – macam dari yang rusak sampai hilang entah kemana. Kehidupan
kedua warga negara tetangga ini bisa saya katakan rukun dan saling menghormati
antara warga Indonesia – Malaysia.
Tahukah anda bahwa patok A1
merupakan salah satu patok yang sering menjadi HotNews sengketa perbatasan
Indonesia Malaysia di ujung Barat Kalimantan. Patok ini berperan paling utama
dibanding patok – patok yang lain. Karena berada di pantai yang akan menentukan
garis perairan indonesia untuk menentukan 12 mil dan penentuan ZEE. Patok ini
sudah beberapa direnovasi oleh pihak Indonesia maupun Malaysia. Namun yang membuat saya bertanya –
tanya kenapa patok A1 ini lebih dari 1 dan pengukurannya dilakukan menurut
metode masing – masing negara baik Indonesia maupun malaysia?? Whay???! PR buat Geodesi alias PR kita bersama.
Beberapa bulan yang lalu saya
dapat mendatangi lokasi dimana patok A1 itu berada, tepatnya di Tanjung Datu,
KalBar. Waktu itu bertepatan dengan diadakannya kesepatakan dan pengukuran
bersama antara pihak Indonesia dan malaysia untuk mendefinisikan patok a1
tersebut. Dan saya adalah Mahasiswa pertama yang menjamah patok A1 tersebut
,hehe
Keadaan terakhir patok A1 yang
sempat saya abadikan dengan kamera saya saat berada di lokasi tersebut. (w_8)
wow
BalasHapusSaya pikir cukup baik tentang pendeskripsian masalahnya. Namun alangkah lebih baik pengkajian masalah juga mengedepankan aspek teknis khususnya Geodesy Science.
BalasHapusPenulisa dapat lebih mempertajam pendapatnya yang didukung oleh informasi yang dapat diterima berbagai kalangan.
Notes : Mari melangkah mengintip sengketa batas NKRI dengan negara lain, selain Malaysia.
ok thank ,, baru belajar ini
Hapussemoga post berikutnya bisa lebih baik lagi,,
tolong lebih netral dalam mengungkapkan masalah..karena ini masalah yang begitu krusial dan terlihat sedikit binal.makasih
BalasHapus