Kamis, 27 September 2012

SENGKETA BATAS NEGARA (INDONESIA MALAYSIA)


SENGKETA BATAS NEGARA (INDONESIA - MALAYSIA)


          Akhir – akhir ini banyak kita jumpai di media masa, media cetak, jejaring sosial, teman – teman kita dan bahkan anda mungkin salah satunya memperbincangkan sengketa batas atau perebutan pulau – pulau Indonesia oleh Malaysia. Banyak kasus yang menyangkut Indonesia dan Malaysia tentang batas negara dan perebutan pulau. Seperti contoh kasus yang terjadi pada 2 pulau bernama Sipadan dan Ligitan hingga yang terbaru tentang terancamnya desa camar bulan yang berada di kec. Paloh, kab. Sambas, Provinsi Kalimantan barat yang akan diklaim oleh pihak Malaysia.
                Saya akan sedikit memberikan informasi bagaimana situasi yang sebenarnya terjadi Bro,,. Di Teknik Geodesi saya mempelajari tentang Penetapan Penegasan Batas Wilayah. Jadi informasi yang dapat saya pahami bahwa pada kasus yang terjadi pada pulau Sipadan dan Ligitan contohnya. Kasus perebutan kekuasaan pulau Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak ± 30 tahun yang lalu. Dulu kedua pulau ini sebenarnya tidak terdapat pada peta kedua Negara baik Indonesia maupun Malaysia (baik Peta buatan masing – masing Negara maupun Peta sumber dari Belanda dan Inggris yang notabene adalah negara yang pernah menjajah Indonesia dan Malaysia). Kemudian Indonesia dan Malaysia sama – sama menemukan 2 pulau kecil yang berada diantara Indonesia dan Malaysia (P. Sipadan dan Ligitan) yang kemudian antara Indonesia dan Malaysia sama – sama mengklaim bahwa kedua pulau tersebut adalah bagian dari wilayahnya. Itulah awal dari perebutan pulau Sipadan dan Ligitan, yang sampai pada akhirnya diajukan ke mahkamah internasional untuk memutuskan status kepemilikan dari kedua pulau tersebut. Dari argumen kedua belah pihak (Indonesia dan Malaysia) ternyata sama – sama kuat dan tidak dapat merampungkan masalah ini. Dan pada akhirnya mahkamah internasioal mengkaji ulang sejarah tentang pulau ini dan keadaan kedua pulau tersebut pada saat itu. Ternyata setelah survey di ketahui bahwa terdapat sebuah suar buatan inggris yang didikan dipulau tersebut. Yang menurut sejarahnya negara Inggris adalah negara yang pernah menjajah Malaysia. Dan mahkamah internasional memutuskan bahwa kedua pulau tersebut sah milik Negara malaysia. Hal ini didasarkan pada negara mana yang memanfaatkan pulau tersebut terlebih dahulu dan mengelolanya  (oleh : I made Andi Arsana). Jadi begitulah teman suasana yang terjadi sebenarnya (Pulau Sipadan dan Ligitan dahulunya adalah sama – sama pulau terlantar dan tidak ada sejarhnya bahwa kedua pulau tersebut pernah menjadi bagian dari Wilayah NKRI). Semoga dapat mencerdaskan pembaca yang budiman  .(w_8)


 PATOK A1




                Satu lagi kasus yang baru – baru ini mencuat di media informasi di negara kita tercinta. Desa CamarBulan dan Tanjung Datu terancam di klaim oleh Malaysia. Menurut saya hal tersebut tidaklah mungkin terjadi, sebuah wilayah yang telah mempunyai sejarah di Negara Indonesia ini tidak dapat diklain atau dicaplok oleh negara lain. Bulan Agustus 2012 saya berada di lokasi tersebut, melihat, meninjau dan mencari informasi tentang batas wilayah di Tanjung Datu dan Camarbulan (wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia). Disana memang ada patok – patok batas negara yang disengketakan oleh warga setempat, namun hal ini dikarenakan fiksasi lokasi dari patok – patok batas negara belum jelas. Dahulu  yang terjadi adalah tidak jarang warga indonesia menggarap lahan yang sebenarnya adalah bagian dari wilayah Malaysia. Hal ini lagi – lagi dikarenakan patok – patok batas yang tidak jelas. Pada bulan Juni 2012 TIM EKSPEDISI KHATULISTIWA mengadakan kegiatan di desa ini yang kemudian diadakan patroli dan pengawasan terhadap patok – patok batas negara Indonesia Malaysia dibantu warga setempat, gerakan PEMUDA PERBATASAN dan TNI. Lebih dari 150 patok yang dipasang pada saat itu, karena patok – patok ayang ada kondisinya bermacam – macam dari yang rusak sampai hilang entah kemana. Kehidupan kedua warga negara tetangga ini bisa saya katakan rukun dan saling menghormati antara warga Indonesia – Malaysia.

                Tahukah anda bahwa patok A1 merupakan salah satu patok yang sering menjadi HotNews sengketa perbatasan Indonesia Malaysia di ujung Barat Kalimantan. Patok ini berperan paling utama dibanding patok – patok yang lain. Karena berada di pantai yang akan menentukan garis perairan indonesia untuk menentukan 12 mil dan penentuan ZEE. Patok ini sudah beberapa direnovasi oleh pihak Indonesia maupun  Malaysia. Namun yang membuat saya bertanya – tanya kenapa patok A1 ini lebih dari 1 dan pengukurannya dilakukan menurut metode masing – masing negara baik Indonesia maupun malaysia?? Whay???! PR buat Geodesi alias PR kita bersama.



                Beberapa bulan yang lalu saya dapat mendatangi lokasi dimana patok A1 itu berada, tepatnya di Tanjung Datu, KalBar. Waktu itu bertepatan dengan diadakannya kesepatakan dan pengukuran bersama antara pihak Indonesia dan malaysia untuk mendefinisikan patok a1 tersebut. Dan saya adalah Mahasiswa pertama yang menjamah patok A1 tersebut ,hehe
                Keadaan terakhir patok A1 yang sempat saya abadikan dengan kamera saya saat berada di lokasi tersebut. (w_8)

4 komentar:

  1. Saya pikir cukup baik tentang pendeskripsian masalahnya. Namun alangkah lebih baik pengkajian masalah juga mengedepankan aspek teknis khususnya Geodesy Science.
    Penulisa dapat lebih mempertajam pendapatnya yang didukung oleh informasi yang dapat diterima berbagai kalangan.

    Notes : Mari melangkah mengintip sengketa batas NKRI dengan negara lain, selain Malaysia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ok thank ,, baru belajar ini
      semoga post berikutnya bisa lebih baik lagi,,

      Hapus
  2. tolong lebih netral dalam mengungkapkan masalah..karena ini masalah yang begitu krusial dan terlihat sedikit binal.makasih

    BalasHapus